Pencuri Sapi di Lampung Ditangkap Aparat Kepolisian
LAMPUNG – Polsek Penawartama bersama Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak, pada Minggu (30/8/2020) siang.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH menjelaskan, pelaku curat hewan ternak tersebut ditangkap di Kampung Panca Marga, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KA alias WR (23), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur.
Kapolsek menjelaskan, pelaku KA als WR telah melakukan curat hewan ternak berupa sapi bersama dengan tiga orang rekannya yang saat ini masih buron, Rabu (20/05/2020), sekitar pukul 15.30 WIB, di areal perkebunan sawit plasma PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
Pelaku mencuri satu ekor sapi bali betina berwarna merah, milik korban Yono (35), berprofesi sebagai petani di Kampung Sidoharjo. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11 Juta.
“Saat korban meninggalkan sapi miliknya di areal perkebunan sawit plasma PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidoharjo, para pelaku mengambil satu eko sapi milik korban yang masih terikat di pohon sawit, lalu membawa sapi tersebut kabur. Korban baru tahu kalau salah satu sapinya telah hilang saat kembali ke areal perkebunan sawit untuk membawa sapi-sapinya pulang,” jelas Iptu Timur.
Lanjutnya, selain berhasil menangkap pelaku berinisial KA alias WR, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi bali betina warna merah, berumur 3 tahun.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.