Pencuri di Pondokgede Babak Belur oleh Warga Usai Membongkar Kotak Amal Masjid
– Seorang pria yang diduga mencuri babak belur setelah dihakimi warga usai kedapatan membongkar kotak amal di Masjid Hudal Islam, Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Pondokgede, Kota Bekasi.
Aksi pelaku menjadi viral setelah rekaman CCTV di lokasi kejadian dan video penangkapan pelaku diunggah di jagad maya.
Dalam rekaman CCTV, pelaku datang seorang diri mengenakan jaket berwarna hitam lengkap dengan kupluk penutup kepala.
Lalu dia masuk ke dalam masjid yang pada saat itu dalam keadaan kosong, peristiwa diketahui terjadi pada dini hari sekira pukul 01.42 WIB.
Pelaku kemudian membopong dua kotak amal yang ada di dalam masjid ke area tempat solat perempuan yang tertutup tirai.
Di tempat tersebut, pelaku menghantam bagian atas penutup kotak amal menggunakan tangan kosong hingga pecah dan langsung meraup uang yang ada di dalamnya.
Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Santri Dirga membenarkan peristiwa yang ada pada video tersebut, aksi pencurian terjadi pada Rabu (31/3/2021) dini hari.
“Benar kejadian di wilayah hukum Pondokgede, pelaku berjumlah satu orang,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).
Pelaku diketahui bernama Muhammad Fatur Haikal (19), ber-KTP Citra Raya, Cikupa, Tangerang, Banten. Dia tinggal mengontrak tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dirga mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh warga. Pengurus masjid baru menyadari aksi pencurian uang kotak amal ketika hendak memulai salat subuh.
Pengurus masjid melihat dua kotak amal dalam keadaan sudah rusak, bagian atas penutupmya pecah dan uang di dalamnya sudan raib,” ujar Dirga.
Dari temuan itu, pengurus masjid lalu mengecek rekaman CCTV masjid. Terlihat aksi pelaku dari pertama datang hingga membobol kotak amal masjid.
“Seorang pengurus masjid ketika melihat rekaman CCTV ada yang mengenali pelaku karena tinggal tidak jauh dari masjid,” ucap dia.
Pengurus masjid bersama warta setempat lalu menyatroni kontrakan pelaku, di sana, ia langsung dihajar hingga babak belum dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku dibawa ke polsek, bersama barang bukti uang serta kotak amal, kami juga mengamankan rekaman CCTV,” tutur Dirga.
Namun, pihak pengurus masjid menolak untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum. Mereka memilih, menyelesaikan kasus dengan cara jalur damai.
“Pihak pengurus masjid memilih tidak melanjutkan proses hukum, tetapi pelaku tetap kami tahan 1×24 jam, pelaku dikenakan hukuman tipiring (tindak pidana ringan) saja,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, lanjut Dirga, kerugian yang dialami masjid sebesar Rp200 ribu dalam bentuk materil.