Penampungan PSK di Apartemen Digerebek, Ada 9 Gadis di Bawah Umur
JAKARTA – Aparat Polsek Kelapa Gading menggerebek tempat penampungan perempuan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, jumlahnya 9 ABG, di salah satu unit apartemen kawasan Jakarta Utara itu.
Sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) yang mayoritas berusia di bawah umur diselamatkan. Sementara dari lokasi penggerebekan petugas mengamankam lima tersangka di antaranya sepasang suami istri.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua unit apartemen di lokasi dijadikan sebagai tempat penampungan.
“Apartemen di Kelapa Gading digunakan sebagai tempat penampungan PSK yang rata-rata di bawah umur. Atas informasi yang kami dapatkan tersebut, kami mendapati ada di dua lantai dalam satu apartemen itu,” kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah orang, yang di antaranya sembilan orang PSK di bawah umur dan empat orang PSK dewasa.
Selain para PSK, polisi juga menangkap lima orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya ialah MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21). “Kami tetapkan lima orang tersangka yakni dua orang suami istri sebagai muncikari dan agen pencari wanita di daerah-daerah dan tiga orang sebagai penjaga,” kata Budhi.
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.”Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur,” kata Budhi.