Pemukul Sopir Ambulans Ditetapkan Tersangka, Korban Ternyata Bawa Jenazah
JAKARTA – Polres Jakarta Selatan menetapkan pelaku penganiayaan sopir ambulans di Jl. Raya RC Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres,Kamis (27/2/2020).
Tersangka Syaiful Roman Raygen (49), warga Pinang Emas, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel, dijemput petugas Reskrim Polres Jaksel setelah videonya beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto mengatakan, pihaknta telah menetapkan tersangka pelaku pemukulan sopir ambulans M. Natasari (27) yang saat itu sedang membawa Jenazah di mobilnya.
“Jadi awal mula kejadian tersebut berawal saat mobil Ambulans SAS bernopol B 2414 SCM mengangkut jenazah menuju ke Rumah Duka Bintaro Park, Jaksel. Pelaku tak terima mobilnya disenggol karena korban tidak dikasih jalan padahal sirine sudah dinyalakan. Pelaku meminta korban berhenti langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kiri yang dikepal serta memaksa untuk menyerahkan SIM,” kata kasat reskrim Kamis (27/2/2020).
Menurutnya, Korban sudah menjelaskan bahwa sedang membawa jenasah dan akan menyelesaikan permasalahan setelah selesai mengantar jenasah.
“Namun terlapor tidak menghiraukan dan kemudian secara sengaja terlapor melayangkan tangan kiri yang dikepal kearah korban yang mengena pada bagian pipi sebelah kanan yang menimbulkan rasa sakit,” kata AKBP Irwan.
Tersangka dijerat Pasal 351 jo Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan atau perbuatan memaksa dengan kekerasan.
Polisi hingga kini juga masih menyelidiki sticker mobil RI yang ditempel di plat nomor belakang mobil tersangka. “Masih kami selidiki,” katanya.