Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pemuda Ini Bacok Pembeli di Warung Bakmi, Tersulut Emosi saat Adu Pandang

SLEMAN – Emosi ketika adu pandang dengan pembeli di warung bakmi, di daerah Kajor, Nogotirto, Gampng, NNG (21), warga Trihanggo, Gamping, Sleman membacok dua teman pembeli tadi, yakni BGS (18) dan ALF (18). Keduanya warga Nogotirto, Gamping, Sleman. Kejadaan tersebut terjadi di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, Sabtu (1/5/2021) dini hari, pukul 02.00 WIB.

Akibat bacokan itu korban BGS mengalami luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri. Sedangkan ALF mengalami luka sobek di lengan tangan bagian siku sebelah kiri dan punggung telapak tangan sebelah kirinya. NNG sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek, Mlati, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, kasus itu berawal saat korban dan pelaku makan di warung bakmi, Dusun Kajor, Nogotirto, Gamping, Sabtu (1/5), pukul 01.30 WIB. Saat itu teman korban GLH dan pelaku saling adu pandang, sehingga menyulut emosi pelaku.

Pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan sebilah belati yang akan digunakan untuk menusuk perut korban GLH, namun korban bisa menghindar. Setelah terjadi adu mulut, GLH lantas keluar dari warung bakmi sambil berteriak minta tolong.

Mendengar ada keributan di luar warung bakmi, PDR teman pelaku yang sedang makan langsung keluar warung lalu mengajak pelaku pergi. Saat pelaku pergi, ternyata GLH dan temannya mengejar pelaku sambil berterik berhenti.

Petugas yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya satu jam setelah kejadian, yakni pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku, tidak jauh dari lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolsek Mlati.

Petugas juga menyita sepeda motor, serta pisau belati dan parang dengan panjang 60 centimeter yang digunakan pelaku untuk membacok korban sebagai barang bukti (BB). Sedangkan korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sarjitto.

“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.