Pemuda Ini Bacok Pembeli di Warung Bakmi, Tersulut Emosi saat Adu Pandang
SLEMAN – Emosi ketika adu pandang dengan pembeli di warung bakmi, di daerah Kajor, Nogotirto, Gampng, NNG (21), warga Trihanggo, Gamping, Sleman membacok dua teman pembeli tadi, yakni BGS (18) dan ALF (18). Keduanya warga Nogotirto, Gamping, Sleman. Kejadaan tersebut terjadi di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, Sabtu (1/5/2021) dini hari, pukul 02.00 WIB.
Akibat bacokan itu korban BGS mengalami luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri. Sedangkan ALF mengalami luka sobek di lengan tangan bagian siku sebelah kiri dan punggung telapak tangan sebelah kirinya. NNG sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek, Mlati, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, kasus itu berawal saat korban dan pelaku makan di warung bakmi, Dusun Kajor, Nogotirto, Gamping, Sabtu (1/5), pukul 01.30 WIB. Saat itu teman korban GLH dan pelaku saling adu pandang, sehingga menyulut emosi pelaku.
Pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan sebilah belati yang akan digunakan untuk menusuk perut korban GLH, namun korban bisa menghindar. Setelah terjadi adu mulut, GLH lantas keluar dari warung bakmi sambil berteriak minta tolong.
Mendengar ada keributan di luar warung bakmi, PDR teman pelaku yang sedang makan langsung keluar warung lalu mengajak pelaku pergi. Saat pelaku pergi, ternyata GLH dan temannya mengejar pelaku sambil berterik berhenti.
Pelaku dengan dibantu warga yang melintas di jalan tersebut lantas putar balik sambil mengejar korban dan teman-temanya. Terikan pelaku, membuat korban panik dan berhamburan menyelamatkan diri.
Akibatnya, korban ini masuk ke jalan buntu Ddusun Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman. Pelaku langsung turun dari boncengan motor, selanjuntya mengejar sambil mengeluarkan sebilah parang dari balik celananya.
“Pelaku mengayun-ayunkan parang lalu membacoki para korban BGS dengan parang satu-satu kali mengenai telapan tangan dan korban ALF sebanyak tiga kali mengenai lengan bagian atas, siku sebelah kiri dan lengan tangan bawah,” kata Noor Dwi, Senin (3/5/2021).
Setelah selesai melakukan pembacokan , pelaku meninggalkan korban dan menyembunyikan sebilah parang di teras rumah warga. Korban selanjutnya dibawa ke RSUP Dr Sarjito untuk mendapatkan perawatan dan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Mlati.
Petugas yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya satu jam setelah kejadian, yakni pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku, tidak jauh dari lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolsek Mlati.
Petugas juga menyita sepeda motor, serta pisau belati dan parang dengan panjang 60 centimeter yang digunakan pelaku untuk membacok korban sebagai barang bukti (BB). Sedangkan korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sarjitto.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.