Pembunuhan Wanita yang Dikubur di Kebun Pisang Terungkap, 2 Pria Sadis Ditangkap Polres Kayong Utara
KAYONG UTARA – Misteri Pembunuhan wanita berinsial AT, yang dikubur di kebun pohon pisang di Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) terungkap. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap, satu diantaranya berinsial AJ ditembak karena melakukan perlawanan.
Kapolres Kayong Utara, AKP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, sebelumnya keluarga korban AT membuat laporan hilang di Polsek Simpang Hilir. Kemudian pada Senin 12 Oktober 2020, warga Simpang Hilir digegerkan dengan penemuan jenazah seorang wanita di areal kebun pisang.
“Dari hasil identifikasi, jenazah merupakan warga berinsial AT yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarga,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP David Dino Supahutar, Sabtu (7/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga dan sepeda motor korban yang masih dalam kredit, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinsial AG. “Setiap pembayaran cicilan, korban selalu ditemani seorang pelaku berinsial AG yang kemudian kita amankan,” terangnya.
Dari keterangan tersangka AG, pembunuhan dilakukan pada akhir September dan kejahatan ini dilakukan bersama rekannya berinsial AJ. Sebelum menghabisi korban AT, tersangka AG mengajak korban bertemu di salah satu rumah kosong dan berbincang-bincang.
“Tanpa setahu korban, pada saat berbincang-bincang, dari posisi belakang tersangka AJ mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” katanya.
Selanjutnya mayat korban dikuburkan di lubang yang sudah dipersiapkan di areal kebun pisang milik warga di Desa Medan Jaya. “Motif pembunuhan karena ingin menguasai sepeda motor korban. Untuk menghilangkan jejak, pakaian korban dibuang di tempat terpisah,” terang Kapolres.
Dalam pencarian barang bukti inilah, tersangka AJ mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungasnya.
Untuk mendalami kasus ini, kedua tersangka AG dan AJ dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal berlapis 340, 338, 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati