Pembunuhan di Koja, Pelaku dan Korban Masih di bawah Umur
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Koja berhasil meringkus B (13) salah satu tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korbannya MI (13) meninggal dunia.
Diketahui B menghabisi korban dibantu temannya D yang saat ini masih dikejar oleh Polisi.
Mirisnya kedua tersangka dan korbannya masih di bawah umur. Kedua tersangka melakukan aksi kejamnya di Jalan Perjuangan RT 16/07, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Senin (24/11/2020) pukul 00.30 WIB.
Kejadian tersebut berawal dari saling ejek di media sosial Instagram antara kelompok genk korban MI (genk STAME) dengan kelompok tersangka B (genk RTB).
Setelah saling ejek kemudian antar kelompok Genk membuat janji untuk tawuran.
“Saat di TKP korban MI hanya bersama dengan 2 orang temannya, sedangkan kelompok tersangka B ternyata lebih banyak sekitar 10 orang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, di Mapolsek Koja, Kamis (26/11/2020).
“Mengetahui kalah jumlah korban MI dan temannya melarikan diri dan tersangka B langsung melempar kaki korban menggunakan balok kayu hingga korban jatuh dengan posisi tertelungkup,” tambahnya.
Djarwoko menjelaskan setelah korban terjatuh tersangka B membacok punggung MI dengan celurit hingga meninggal dunia.
“Korban sempat berteriak ‘ampun bang..ampun bang. Mendengar teriakan tersebut tersangka B berhenti membacok korban,” sambungnya.
Kemudian D mengambil celurit yang dipakai untuk membacok korban dari tangan B dan keduanya kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah. Lalu korban mencoba bangkit dan meminta pertolongan ke warga.
“Korban ditolong warga dibawa ke Rumah Sakit Koja guna mendapatkan perawatan medis. Namun, dalam penanganan medis korban meninggal dunia,” katanya.
Tidak memakan waktu lama Polisi berhasil menangkap pelaku B dikediamannya di Rawa Badak, Koja. Sedangkan tersangka D masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit, balok kayu yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban dan celana jeans berwarna biru.
Djarwoko menyampaikan, baik korban maupun pelaku masih di bawah umur sehingga Polisi mengenakan Undang-undang Perlindungan Anak terhadap kedua tersangka.