Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Ditangkap
BOGOR – Pelaku pembunuhan sopir taksi online dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pelaku FP (25) warga Pamikul, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor .
Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena butuh uang guna memperbaiki laptop miliknya yang rusak, akibat dipakai main game.
Korban Ahsanul Fauzi (31), sopir taxi online dihabisi pelaku didepan bank BRI Harjasari, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu (2/11/2019) malam.
“Motifnya pelaku butuh uang untuk memperbaiki laptopnya yang kerap digunakan pelaku untuk bermain game online,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan di Mapolresta di Jalan Kapten Muslihat Senin (4/11/2019).
Kombes Hendri mengatakan, pelaku FP diburu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk saat polisi melakukan olah TKP.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan atas korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menunjukkan cutter barang bukti pembunuhan kepada wartawan .(yopi)
“Motif awal, pelaku ingin menguasai uang korban. Pelaku akan mengambil uang korban dari dalam dompet korban. Karena itu FP berusaha membayar ongkos dengan pecahan Rp100 ribu yang diambil dari ATM BRI. Namun niat awal menguasai uang korban gagal, karena dompet korban jatuh kebawah stir mobil,”ujarnya.
Ditambahkan, pelaku yang sudah membawa pisau cutter, lalu menusukan ke leher kiri korban. Saat korban terluka, pelaku lalu mengambil dompet korban. Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong dan membunyikan klakson.
Merasa dalam bahaya, pelaku kabur. Korban akhirnya ditolong security bank dan melapor ke kantor polisi. Nyawanya tak tertolong. Jasad korban lalu dibawa ke ruang forensik RSUD Ciawi.
“Dalam pemeriksaan, antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Namun pelaku mengakui, sudah mempersiapkan pembunuhan dengan membeli cutter dahulu sebelum memesan grab,” ungkap Kombes Hendri.
Pelaku Fadli Pranata (25), ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurut informasi, pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 23.45 WIB malam.
“Tersangka melarikan diri, usai korban membunyikan klakson. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Kombes Hendri.