Pembunuh Pria yang Mayatnya Tertutup Selimut di Sleman Ditangkap!
Sleman –
Salah seorang pembunuh pria yang mayatnya ditemukan dalam kondisi penuh luka dan tertutup selimut di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), FAR (22) akhirnya ditangkap polisi. Sedangkan seorang tersangka lainnya masih dikejari polisi.
“Salah satu tersangka punya inisiatif membuang korban, kemudian tersangka Bowo melarikan diri dan membawa kabur motor korban,” ujar Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (13/11/2020).
Tersangka yang telah ditangkap bernama Febri Eko Yulianto alias Embit. Embit yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut ditangkap pada Senin (9/11) siang.
Sedangkan seorang tersangka lain yaitu Artomo Susilo Prabowo alias Bowo masih dikejar polisi.
Suhadi menjelaskan, pembunuhan ini bermula saat tersangka Bowo hendak membeli celurit di daerah Jombor, Sleman. Saat itu Bowo mengajak korban yang saat itu bersama istrinya.
“Jadi tersangka Bowo ini mau membeli celurit di Jombor di salah satu kos dengan mengajak korban dan istri korban. Tapi saat tiba di kos itu tersangka ribut dengan pemilik kos karena barang tidak ada,” jelas Suhadi.
“Bowo ini kemudian menghubungi Embit dan mengaku telah ‘digulung’ oleh pemilik kos dan korban tidak membantu,” sebutnya.Saat terjadi keributan itu, Bowo merasa korban hanya diam dan tidak membantunya. Hal itu membuat Bowo sakit hati dan kemudian menghubungi tersangka Embit.
Embit kemudian menghubungi korban dan meminta agar korban datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Embit, korban langsung dipukul oleh kedua tersangka dengan menggunakan cat dalam kemasan kaleng 5 kg, helm serta diinjak hingga akhirnya tewas.
“Korban meninggal karena pendarahan otak. Pendarahan banyak di kepala,” ungkapnya.
Suhadi juga mengungkap, kedua pelaku ternyata sempat berusaha menyadarkan korban dengan memercikkan air di mukanya. Namun hasilnya nihil. Para tersangka pun akhirnya berinisiatif untuk membuang jasad korban. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan warga pada Senin (9/11) pagi.
“Salah satu tersangka punya inisiatif membuang korban, kemudian tersangka Bowo melarikan diri dan membawa kabur motor korban,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, Suhadi melanjutkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Perbuatan para pelaku ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
“Motifnya sakit hati karena saat ribut dengan pemilik kos, korban tidak membantu tersangka. Ini bisa disebut pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Sementara itu polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP, 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2, 365 KUHP ayat 1 dan 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.