Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pelaku Penyiraman Air Keras Mengaku Kurang Perhatian

NAGALIGA — Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan tersangka penyiraman air keras berinisial FY melakukan aksinya lantaran kurang mendapat perhatian dari kakak perempuannya.
Berdasarkan keterangan FY, diketahui yang bersangkutan pernah jatuh dan mengalami robek di bagian kepala. Atas dasar itu, saat beraksi tersangka selalu menyasar perempuan sebagai korbannya.

“Pertanyaannya kenapa korbannya perempuan semua, karena kakaknya perempuan, itu alasan yang bersangkutan merasa kurang diperhatikan,” tutur Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11).

Namun, saat penyidik meminta keterangan dari kakak perempuan FY, yang bersangkutan mengaku memberikan perhatian kepada adiknya.

Karenanya, disampaikan Gatot, penyidik masih terus mendalami motif FY melakukan aksi penyiraman air keras.

Gatot menuturkan dari hasil pengembangan oleh penyidik, diperoleh fakta baru bahwa FY ternyata tidak hanya tiga kali beraksi. Melainkan sudah empat kali beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Aksi pertama FY dilakukan pada 3 November di dekat Polsek Kebon Jeruk. Namun, saat itu tidak menimbulkan korban dan tidak ada laporan polisi.

Sebelumnya, polisi menyebut bahwa FY telah beraksi sebanyak tiga kali, yakni pada 5, 8, dan 13 November.

Seluruh aksi penyiraman terjadi di wilayah Jakarta Barat. Akibat aksi itu, enam orang terluka, empat di antaranya pelajar, sisanya pedagang sayur.

“Tanggal 3 November, FY pernah sekali lagi (menyiramkan air keras), namun soda apinya sedikit, jadi tidak terdampak, tidak ada korban, dan tidak ada yang melapor,” ujar Gatot.

FY berhasil ditangkap pada Jumat (14/11) lalu sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar Gang Mawar, Srengseng, Jakarta Barat.

Polisi menjerat FY dengan Pasal 80 ayat 2 jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.