Pelaku Penyelundupan Baby Lobster di Lebak Diupah Rp500 Ribu, Kalau Lagi Banyak Bisa dapat Segini, Himpitan Ekonomi Jadi Alasan?
Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan AD (36) warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak saat hendak menyelundupkan ribuan ekor Baby Lobster di Kecamatan Bayah, pada Rabu (15/9/2021) kemarin pagi.
Kepada pihak kepolisian, AD mengaku bahwa dirinya hanya merupakan seorang kurir yang ditugaskan untuk mengirim ribuan Baby Lobster alias Benur.
Benur yang ia dapatkan dari para nelayan di perairan Bayah, ke seorang berinial BE di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
“Iya betul, AD ini merupakan seorang kurir yang bertugas mengirimkan benur ke wilayah Sukabumi,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Kamis (16/9/2021).
Indik menerangkan, AD yang memiliki profesi sehari-harinya sebagai tukang ojek ini dibayar oleh seseorang atas jasa pengirimannya sebesar Rp500 ribu untuk selali kirim.
“Tersangka ini dapat upah Rp500 ribu, tapi kalau Benur yang dikirimnya banyak bisa dapat Rp1 juta untuk sekali kirimnya, ” terangnya.
Pihaknya sendiri kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan Benur itu, dengan mencari tahu keberadaan BE dan gudang di Kecamatan Sukabumi yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli Benur itu.
Sementata untuk 2.000 ekor Benur yang terdiri dari 1.200 ekor Benur jenis Pasir, dan 800 ekor Benur jenis Mutiara yang diamankan dari tangan AD sendiri kini sudah dilepaskan kembali ke LKP Labuan Banten.
Sementara itu, saat ditanyai wartawan, AD mengaku sudah 8 kali melakukan penyelundupan Benur itu.
Ia yang sudah mengetahui perbuatanya sudah menyalahi aturan itu mengaku terpaksa melakukan pekerjaan tersebut, karena himpitan ekonomi.