Pelaku Penggelapan Uang Hasil Penjualan Ikan Diancam 4 Tahun Penjara
JAKARTA – Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra mengatakan pelaku penggelapan uang Rp 304 juta dari hasil penjualan ikan, diancam 4 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan, Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Seto, di Mapolsek Muara Baru, Kamis (5/11/2020).
Seto mengatakan, antara tersangka Narto dan korban atas nama Lukmanul Hakim sudah saling mengenal. Dirinya juga menyebut, penggelapan uang ini baru pertama dilakukan oleh Narto yang bekerja sebagai wiraswasta.
Seto menyayangkan tindakkan Narto yang tega menipu kawan sendiri ditengah sulitnya ekonomi akibat pagebluk virus Corona.
“Kami dari Polsek Kawasan Muara Baru sangat menyayangkan karena masih ada orang-orang yang mengambil keuntungan pribadi,” ujarnya.
Seto mengatakan uang hasil penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” pungkasnya.
Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara berhasil mencokok Narto (31) pelaku penggelapan uang hasil penjualan ikan sebanyak 14.428 kilogram, pada hari Selasa (2/11/ 2020) di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Adapun uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp 304 juta