Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pelaku Pengeroyokan dan Perampas Senjata Polisi Diringkus

TANGERANG  – Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang meringkus empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi dari Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/7/2020). Keempat pelaku yakni MT, MS, R, dan MY ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peristiwa itu bermula saat anggota Polsek Rajeg Brigadir Muhamad Yunus melakukan patroli kewilayahan. Dan didapati sekelompok anak muda sedang nongkrong.

“Mendapati sekelompok anak muda sedang nongkrong, anggota kami kemudian meminta para pemuda itu untuk membubarkan diri karena sudah dini hari dan agar tidak terjadi balap liar,”ujar Ade kepada media, Kamis (6/8/2020).

Tidak terima dibubarkan, lanjut Ade, kelima pemuda tersebut menyerang dan merampas senjata laras panjang yang dipakai petugas.

“Kelima pelaku yang tidak terima dibubarkan tersebut langsung menyerang dan merampas  senjata laras panjang jenis Sabhara V2 yang digunakan petugas sewaktu berpatroli,”jelasnya.

Ditambahkan Ade, mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan dalam waktu 2 hari empat dari lima pelaku berhas ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

“Petugas langsung mencari senjata yang dirampas pelaku dan ditemukan di halaman rumah warga. Kemudian empat pelaku kita tangkap di beberapa lokasi berbeda,”ujar Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk tidak melawan petugas, dan iapun meminta semua elemen masyarakat menciptakan situasi aman dan tertib.

“Sebab sejatinya tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasa secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.