Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa, Meski Sempat Kembalikan Uang Curian

DEPOK –  Ketahuan masuk ke rumah warga saat mau mencuri, pelaku A (45), berhasil ditangkap dan babak belur dihajar massa di daerah Grogol, Limo Kota Depok, Jumat (1/10/2019).

Berdasarkan keterangan,  pelaku A  mencoba masuk melalui pintu rumah warga yang terbuka lalu mengambil buku di ruang tengah yang berisi uang pecahan receh sekitar Rp 1 juta.

Namun  tiba-tiba pemilik rumah seorang ibu rumah tangga memergoki aksi A. Pelaku langsung keluar rumah  setelah sebelumnya  mengembalikan  buku berisi uang tersebut ke korbannya.

“Setelah mengembalikan uang ke korban, saya langsung pergi. Namun korban teriak maling  saya dikejar  massa dan jatuh dari motor,” ujar pelaku.

Utang Biaya Berobat

Pelaku yang  berprofesi sebagai kolektor ini mengaku kembali mencuri lantaran mempunyai utang biaya berobat.

“Saya mempunyai penyakit jantung kronis,untuk membiayai penyakit saya itu dengan meminjam uang Rp. 7 juta ke teman. Sudah tiga bulan pinjam,  teman saya meminta uangnya kembali  dan saya di kasih batas waktu sampai bulan depan,” katanya seraya menyebutkan pernah dipenjara di lapas Pondok Rajeg dalam kasus pencurian.

Bapak dua anak ini mengaku tidak mempunyai penghasilan tetap, sehingga kembali menggeluti profesi lama yaitu mencuri.

“Pada saat kejadian sebelumnya sudah mencuri di daerah Sawangan dengan barang yang diambil tiga buah hp,” tambahnya.

Terpisah Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan pelaku ditangkap karena kepergok oleh pemilik rumah, dan pelaku A adalah residivis.

“Nyawa pelaku tertolong setelah babak belur dihakimi massa,” tambahnya.

Selain itu, dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, sampai saat ini korban belum melapor ke Polsek Limo.

“Belum ada laporan dari korban. Pelaku masih kita tahan di sel dengan jumlah barang bukti tas berisi HP dan uang tunai dalam buku sekitar Rp. 1 jutaan,” ujarnya. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancam diatas 5 tahun pidana.”

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.