Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun Memiliki Ketertarikan kepada Anak di Bawah umur
TANGSEL – Pelaku pencabulan bocah 10 tahun berinisial SA (30), di Jurangmanggu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan mengaku memiliki ketertarikan kepada anak dibawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.
“Jadi motifnya adalah bahwa memang tersangka memiliki ketertarikan sendiri terhadap perempuan terutama terhadap anak,” ujar Angga saat rilis di Mapolres Tangsel, Selasa (1/12/2020).
Angga menuturkan bahwa SA pernah melakukan 10 kali tindak pidana lain sejak tahun 2017.
“Diantaranya satu kali dengan perbuatan yang sama melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kemudian empat kali melakukan begal payudara dari periode 2019 sampai Agustus 2020 bertempat di Ciputat, Pamulang, dan Kebayoran Lama,” katanya.
Angga mengatakan, untuk pasal dari tindak pidana tersebut yang dilakukan adalah Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya.