Pelaku Pencabulan Anak 11 Tahun di Bondowoso Diringkus Usai Pindah-pindah
Bondowoso –
Polisi meringkus pelaku pencabulan di Bondowoso. Pelaku ditangkap di rumahnya saat akan kabur ke luar daerah.
Pelaku yakni BSR (61), warga Kecamatan Tamanan. Sementara korban masih duduk di bangku SD dan merupakan warga tetangga si pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses lebih lanjut, setelah sebelumnya dilakukan rapid test.
Kapolres juga menjelaskan, sejak dilaporkan pelaku selalu bergerak dan berpindah-pindah tepat. Itu sengaja dilakukan untuk mengelabui pantauan polisi.
Begitu ada informasi keberadaan pelaku, anggota langsung menguntit. Dia kami ringkus saat berkemas akan ke luar daerah,” beber Erick.
Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di bawah umur dengan diantar orang tuanya lapor polisi karena menjadi korban pencabulan. Korban kemudian dimintakan visum dokter.
Kejadian bermula saat korban yang masih duduk di bangku SD itu tengah tidur-tiduran sambil mainan HP di kamarnya. Tiba-tiba, pelaku masuk ke dalam kamarnya yang memang sedang tak ditutup.
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk membuka celana, tapi korban menolak. Pelaku lantas memeluk korban dan melakukan pencabulan.