Pelaku Pelemparan Batu di JPO Jalan Gatot Subroto Diamankan Polisi
UM (36) seorang tuna wisma harus berurusan dengan polisi lantaran telah melemparkan batu dari atas Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Gatot Subroto, depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/08/2021) lalu. Ia ditangkap polisi.
Pelaku diduga melakukan aksi nekat tersebut karena suntuk karena sehari-hari bekerja sebagai pemulung.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan pihaknya menangkap UM saat sedang menjalankan aksinya saat itu.
“Dari pengakuan pelaku dia kerap kali melemparkan batu di beberapa JPO. Batu yang dilempar juga cukup besar dan sangat membahayakan pengendara yang melintas,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/08/2021).
Diketahui, pada Selasa (17/08/2021) malam, pelaku melemparkan batu yang cukup besar dari JPO. Kendaraan roda empat jenis BRV dengan nomor polisi B 2496 BKE terkena lemparan batu.
“Mobil tersebut mengalami kerusakan cukup parah, pada bagian atas ringsek akibat benturan benda keras,” ucap Singgih.
Bukan hanya mobil, petugas kepolisian yang tengah berpatroli juga menjadi korban. Petugas kepolisian itu terjatuh akibat tidak bisa menghindar dari bstu besar yang berada di jalan.
“Saksi Iptu Hendro dengan mengendarai motor terjatuh di jalan disebabkan roda depan sepeda motornya melindas batu di jalan yang dilempar pelaku sehingga mengalami luka pada bagian tangan dan kaki,” jelas Singgih.
Kemudian para korban saat itu mencoba mengejar UM yang diketahui sebagai pelembar batu dari JPO. Saat akan diamankan UM sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan cutter.
Meski begitu namun UM akhirnya berhasil diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa cutter dan batu.
Pelaku memberi ancaman dengan mengelaurkan pisau cutter yang diarahkan kepada korban, akan tetapi korban mengelak. Dengan bantuan petugas dan massa di lokasi, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” jelas Singgih.
Terkait kondisi pelaku, Singgih mengatakan bahwa UM adalah seorang pemulung. Kejiwaan UM juga normal.
Kalau dibilang gila, enggak gila. Suntuk alasannya, dia kaya pemulung gitu,” paparnya.
Sementara itu, Singgih mengatakan pihaknya juga menduga UM merupakan pelaku pelemparan batu di Jalan Margonda, Depok, pada Minggu (15/8/2021).
Singgih menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan UM.
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.