Pelaku Mutilasi Melakukan Aksi dalam 3 Tahap dan 4 TKP
JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi atau reka ulang terhadap tersangka pelaku mutilasi mayat dalam koper dan tas rangsel, Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27), dilakukan dalam 37 adegan.
Dikatakannya, dari 37 adegan tersebut penyidik membagi jadi 3 tahapan. Pertama perencanaan, kedua pelaksanaan, dan ketiga pasca pelaksanaan dan pembersihan TKP.
Tahap pertama, perencanaan muncul dari rencana inisiasi kedua tersangka. Awalnya mereka membuka salah satu aplikasi chat Tinder untuk menjaring calon-calon korban. Kedua tersangka, Laeli berupaya mengajak korban Rinaldi Harley Wismanu, (33) mendatangi apartemen.
“Ketiga sebelum dilakukan eksekusi ternyata peran dan penempatan tersangka sudah disiapkan. Dimana tersangka Fajri sudah diposisikan di kamar sebelum korban masuk,” kata Kombes Yusri YUunus.
Kemudian di tahap pelaksanaan. Tahap ini berawal dari dilakukannya pemukulan dengan batu kemudian penusukan dengan gunting kemudian mutilasi. “Sebelum di mutilasi sempat ada perdebatan sehingga terjadi ekseskusi korban meninggal,” ujarnya.
Tahap terkahir paska pelaksanaan, sambung Yusri disitu menggambarkan bahwa rangkaian setelah eksekusi tersangka mengambil properti milik korban.
“Ada dua (barang berharga diambil). Pertama properti yang digunakan korban perhiasan jam dan dompet. Kemudian hasil dari pengambilan uang di ATM Credit Card sehingga dilakukan pembelian secara online, yaitu logam milia dan kendaraan roda dua,” katanya.
Di tahap ketiga, para tersangka menghilangkan barang bukti yang ada dengan menyiapkan koper. Dimasukkan ke dalam dua koper dan satu tas ransel. Kemudian beli parang dan gergaji serta mengganti sprei kasur.
Empat TKP
Dari rangkaian rekontruksi tersebut ada 4 TKP (tempat kejadian perkara) besar ditemukan. Pertama, TKP perencanaan yang merupakan kos-kosan milik kedua tersangka di Depok. Kedua, TKP pelaksanaan di Apartemen Pasar Baru Mansion tempat eksekusi dan mutilasi.
Ketiga dan keempat TKP paskapelaksanaan yaitu Apatemen Kalibata City untuk mempackacing jenazah untuk ditempatkan sementara. Dan TKP perumahan yang dikontrak kedua tersngka di perumahan Permai Cimanggis, Tapos, Depok.