Pelaku Jambret di Sunter Mengaku Hasilnya Untuk Kebutuhan Sehari-hari
JAKARTA – Pria berinisial Is (35) menjadi tersangka pelaku penjambretan handphone (HP) yang terekam kamera pengintai CCTV, di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/10/2020).
Dia mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pihak polisi Polres Jakarta Utara berhasil mencocok Is setelah sehari viral video di medsos, aksi penjambretan handphone (HP). Dia dicokok polisi di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (2/11/2020).
“Hampir 2 tahun (jadi jambret). Untuk kebutuhan sehari hari juga,” kata Is, di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).
Dia merupakan mantan buruh yang juga sudah lebih dari setahun menjadi pecandu narkoba jenis sabu. Is mengaku sudah berkeluarga dan mempunyai 4 orang anak.
Dalam pengakuannya, ia menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi setelah keluar dari kurungan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, saat ditangkap pelaku yang sudah 11 kali melakukan penjambretan.
Dia sempat memberikan perlawanan sehingga Polisi memberikan tindakan tegas dengan membedil kaki pelaku.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 unit Hp berbagai merk hasil kejahatan pelaku.
Kemudian Polisi juga menyita barang-bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan, seperti 1 unit sepeda motor Honda revo dengan nomor polisi B 6745 UNY, beserta 1 helm merk KYT warna abu-abu, kemudian celana pendek warna pink, lalu kwitansi pembelian Hp.
“Hasil Patroli Siber, maka dari Polres unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan tersebut. Dan bisa ditangkap dalam waktu 1×24 jam,” kata Sudjarwoko, saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).
Sudjarwoko mengatakan, meski pelaku dalam setahun sebanyak 11 kali melancarkan aksi penjambretan namun bandit tersebut bukan residivis karena belum pernah masuk penjara.
“11 kali itu di daerah di Kelapa Gading dan Sunter, Jakarta Utara. Kalau tidak salah Kelapa Gading 7 kali, Sunter 4 kali,” jelasnya.
Sudjarwoko menjelaskan, dari aksi kejahatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.