Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pelaku Gembos Ban Nasabah Bank di Kabupaten Tangerang Dibekuk, Uang Rp50 Juta Nyaris Melayang

Budi Prasetyo bernapas lega setelah uang senilai Rp 50 juta miliknya  Kembali, setelah nyaris digondol maling.

Pasalnya, uang Rp 50 juta itu sempat dibawa kabur oleh MTH (27), pelaku pencurian dengan modus menggembosi ban mobil.

 

Peristiwa itu terjadi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (26/4/2021).

Beruntungnya, MTH berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Balaraja Polres Kota Tangerang dibantu oleh warga setempat.

“MTH berhasil ditangkap saat membawa lari uang Rp 50 juta milik korban dari mobilnya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Peristiwa itu bermula setelah Budi mengambil uang Rp 50 juta dari salah satu bank di wilayah Balaraja. Selanjutnya korban bergegas pulang.

Namun di tengah perjalanan, ban mobil korban mendadak bocor. Korban kemudian menepi memeriksa ban mobil.

Disaat sedang menepi dan memeriksa, korban melihat 2 orang menggunakan sepeda motor membuka pintu depan mobilnya dan mengambil tas berisi uang Rp 50 juta.

“Tas berisi uang Rp 50 juta itu memang ditaruh korban di jok depan. Kemudian diambil uang itu,” tegasnya.

Namun, korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu, petugas reskrim berada di lokasi juga mengejar para pelaku.

Sayangnya, hanya satu orang tertangkap. Sementara rekannya berhasil kabur dari kejaran polisi.

“Satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran. Sudah ditetapkan sebagai DPO,” sebutnya.

 

Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan pelaku MTH berikut tas milik korban yang berisi uang.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan  1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” paparnya.

Imbauan Kapolres

Wahyu mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terutama bila usai mengambil uang di bank atau ATM.

Kata Wahyu, pastikan uang disimpan di tempat aman. Kemudian, bila kendaraan yang digunakan ada kejanggalan seperti ban bocor, usahakan menepi di tempat aman dan ramai.

“Serta pastikan saat mengecek ban, pintu mobil terkunci. Intinya tetap tingkatkan kewaspadaan,” tandasnya

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.