Pelaku dan Penadah Kasus Curanmor, Diringkus Tim Satreskrim Polres Cilegon Ringkus
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di halaman rumah warga di Kampung Ragas Awuran, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan itu, seorang pelaku pencurian berinisial SH, 33, warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon berhasil ditangkap. Sedangkan dua rekannya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pencarian.
Selain satu pelaku ditangkap, personil satreskrim juga mengamankan SHA (39), warga Kota Cilegon yang merupakan penadah motor hasil curian. Tersangka SHA diamankan di rumahnya, Senin (14/6/2021).
Kepala Satreskrim AKP Arief N Yusuf mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan Rahmat, 34, warga Kampung Ragas Awuran, Desa Margasari. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan Yamaha MIO Sporty A 2528 VI yang di parkir di samping rumahnya pada Minggu (6/6/2021).
“Berbekal dari laporan tersebut, tim satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah sepekan dilakukan pencarian, tersangka SH berhasil ditangkap di rumahnya berikut kunci T turut diamankan,” terang Kasatreskrim.
Dalam pemeriksaan, kata AKP Arief, tersangka ternyata dibantu oleh dua rekannya yang masih DPO. Sementara tersangka SH mengaku telah menjual motor hasil curian itu kepada SHA.
“Dari pengakuan tersangka SH, tim satreskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka penadah di rumahnya dan mengamankan motor Yamaha Mio Sporty,” terang Arief.
Arief menjelaskan ketiga pelaku usai memancing di laut melintas di depan rumah korban. Saat itu ketiganya melihat motor korban terparkir tanpa dikunci stang. Melihat situasi keadaan sepi, ketiga pelaku tergerak untuk mencuri.
Motor yang tidak dikunci stang tersebut dibawa dengan cara didorong dan kemudian dijual kepada penadah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. Sementara penadah barang hasil curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara,” terangnya.