JAKARTA – Begitu sadis kelakukan para tersangka kasus eksploitasi seksual anak. Pasalnya, tersangka yang juga berperan sebagai mami alias germo memaksa para korban untuk mengkonsumsi pil tertentu agar tidak menstruasi.
“Tidak ada menstruasi. Dibuat gimana caranya agar tidak menstruasi. Bahkan tidak ada pemeriksaan kesehatan secara berkala,” ujar Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama menjelaskan, para korban yang masih berusia antara 14 – 18 tahun ini dipaksa meminum pil agar mereka tak menstruasi.
Namun pihaknya masih mendalami pil apa yang dikonsumsi oleh para korban.
“Kalau mau menstruasi akan dikasih obat, minum pil. Sehingga menstruasi tertahan. Padahal hakikatnya menstruasi bagian dari metabolisme tubuh,” kata Piter.
Padahal, dengan tidak menstruasi berbulan-bulan dengan cara seperti itu, menyebabkan para korban mengalami efek samping. Tetapi para tersangka dengan kejamnya tak mempedulikan kesehatan dari para korban yang masih berusia di bawah umur tersebut.
Bahkan para korban yang menderita penyakit kronis akan langsung dipecat oleh tersangka. Alasannya, tersangka tak ingin repot-repot mengurus kesehatan korban.
“(Mereka) ga boleh menstruasi karena kalau menstruasi akan mengurangi jatah tamunya. Kalau sehari 10 tamu, empat hari berarti 40 orang (yang tidak terlayani),” jelas Piter.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus human trafficking (perdagangan anak) atau eksploitasi seksual anak.
Setidaknya ada 10 anak dengan rentang usia antara 14 – 18 tahun menjadi korban kejahatan tersebut. Sebanyak enam tersangka pun ditangkap pada Senin (13/1/2020). Enam tersangka tersebut, yakni Mami A alias R, Mami T alias A, D alias F, TW, A dan E.
Keenamnnya ditangkap lantaran bekerja sama untuk mempekerjakan anak dibawah umur dengan memaksa mereka untuk melayani para hidung belang di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas tindakannya para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.