Pegiat Lingkar Ganja Nusantara Ditangkap BNN Banten
Serang –
BNN Banten menangkap sindikat penjual ganja yang memasarkannya melalui media sosial (medsos) Instagram. Tersangka yaitu NR (21), pegiat komunitas Lingkar Ganja Nusantara, dan ST (29) sebagai pemesan ganja dari jaringan Aceh.
Di rumah tersangka NR, kawasan Cilegon, petugas menemukan 6 pot berisi 11 pohon ganja. NR ini dikenal memiliki keterampilan mengekstrak ganja untuk kue dan tambahan cairan vape.
Kepala BNN Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi pengiriman 1,3 kilo ganja dari Aceh yang dipesan oleh ST di Cilegon. BNN melakukan kontrol pengiriman sampai ke tangan ST. Dari tersangka pertama diketahui ganja itu merupakan milik NR.
“Kita kemudian ke TKP dan diantar ST ke NR. NR ini melakukan pemasaran melalui media sosial dan hasil interogasi dia distribusikan lewat aplikasi media sosial Instagram,” kata Hendri di kantor BNN Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Rabu (27/1/2021).
Rupanya, NR ini juga mengaku sengaja menanam ganja di rumahnya. Panennya ia jual untuk pemesan khususnya di wilayah Cilegon.
“Tanaman ganja ini sudah ditanam enam bulan, dia ingin produksi sendiri, hasil panen digunakan sendiri dan rekan-rekannya,” ujar Hendri.
“Mereka ini ingin menyuarakan di Indonesia melegalkan ganja, ganja ini obat. Indonesia sampai saat ini tidak melegalkan itu,” tutur Hendri.Di Instagram-nya, NR diketahui aktif di komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) untuk kawasan Cilegon. Komunitas dengan ribuan pengikut ini ingin menunjukkan bahwa ganja bisa legal seperti di Belanda.
Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.