Patroli Siber, Polda Jawa Timur Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) Polda Jawa Timur, membongkar kasus prostitusi online yang memperdagangkan anak di bawah umur.
Tersangka, BD, (39) dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2021, dimana petugas melakukan patroli siber.
“Dari patroli tersebut, dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun,” kata Gatot, Rabu (10/3/2021).
Petugas akhirnya mengetahui pemilik akun dan dilakukan penangkapan terhadap warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan tersebut.
Kombes Gatot menyebutkan, dalam aksinya tersangka menjajakkan anak dibawah umur melalui media sosial aplikasi Whatshapp.
“Prostitusi online yang menjerat tersangka, karena dia termotivasi video porno. Sehingga tersangka terangsang dan ingin berfantasi seks,” tukasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita hanphone serta screnshot percakapan tersangka dan pria hidung belang.
Kepada tersangka petugas menjerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar.