Pasokan Ganja 374 Kilogram Jaringan Aceh-Jakarta Digagalkan Polres Jaksel
JAKARTA – Satnarkoba Polres Jakarta Selatan menggagalkan penjualan ganja seberat 374 kilogram dari jaringan Aceh-Jakarta diduga untuk perayaan malam tahun baru.
Empat tersangka yang diamankan yakni, HG, TY, IR, dan MI meringkuk di Mapolres Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menerangkan, pihaknya mencurigai ganja tersebut dari Aceh. “Pengungkapan kasus narkoba yang sudah dilakukan penangkapan yaitu pada hari Selasa (24/12). Diperoleh informasi bahwa akan datang lagi ganja dari Aceh,” kata kapolres.
Dari pengungkapan kasus peredaran ganja ini polisi mengamankan empat tersangka. Keempatnya adalah warga Aceh yang berperan sebagai pengedar. Seluruh tersangka diringkus polisi di salah satu indekos di Kebayoran Lama. Berdasarkan pengakuan tersangka, ratusan paket ganja ini akan dibawa ke Manggarai, Jaksel.
Seorang pelaku berinisial IR harus ditembak di kaki lantaran berusaha melawan polisi saat akan ditangkap. “Memang sempat kita lakukan penembakan atau upaya paksa, karena pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan mencoba melarikan diri,” tuturnya.
Empat tersangka ini kita kenakan pasal 114 dan 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun atau paling singkat 5 tahun.