Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pasangan Kekasih Pemeran Video Porno ala Hotel di Bogor Terancam 12 Penjara

BANDUNG – Pasangan kekasih pemeran video porno yang dibuat di salah satu hotel di wilayah Bogor terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, pasangan kekasih berinisial RTM dan PVT itu melanggar Pasal 27 Aat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ardi memaparkan, UU Pornografi itu berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak.

“Ancaman hukumannya penjara pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar,” tegas Erdi dalam pengungkapan kasus video porno tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).

Disinggung kronologi penangkapan pasangan kekasih itu, Erdi menerangkan bahwa penangkapan berawal saat Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial pada Jumat (13/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kata Erdi, didapati adanya video asusila yang viral di media sosial.

Dalam upaya penyelidikan, lanjut Erdi, tim kemudian melakukan analisa terhadap video asusila yang viral tersebut dan diketahui bahwa video tersebut diduga direkam di salah satu hotel di wilayah Bogor.

“Selanjutnya, tim melakukan pengecekan ke hotel tempat direkamnnya video tersebut dan diperoleh data bahwa pelaku dalam video tersebut adalah dua orang berinisial RTM dan PVT,” sebut Erdi.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak hotel tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di sebuah kos-kosan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Keduanya kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Jabar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Diketahui, sejoli pemeran video adegan porno yang dilakukan di kamar hotel di wilayah Bogor ternyata sudah memproduksi konten porno sebanyak 26 video dan dijual ke situs porno (porn hub).

Sejoli yang diketahui sebagai pasangan kekasih itu sengaja memproduksi konten berupa video porno untuk mendaakan keuntungan pribadi. Dari 26 video porno yang telah diproduksi, keduanya telah mpendapatan keuntungan hingga Rp19,5 juta.

“Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku telah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs pornhub. Saat ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan kurang lebih 19,5 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago dalam mengungkapkan kasus video porno tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).

Erdi juga mengatakan, pasangan kekasih itu menjadi pemeran utama sekaligus pembuat ke-26 video porno yang telah diproduksi itu. Sebagai pasangan kekasih, kata Erdi, hasil penjualan video porno yang dibeli pertayangan (pay perview) itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Mereka kan pasangan kekasih, tinggal serumah. Uang yang diperoleh dari video itu untuk kebutuhan hidup mereka,” kata Erdi seraya mengatakan bahwa puluhan video porno tersebut diproduksi di tempat yang berbeda.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.