Pasangan Kekasih Lakukan Mutilasi Tubuh Rinaldy Menjadi 11 Bagian
JAKARTA – Mayat mutilasi dalam koper yang ditemukan di Apertemen Kalibata City ternyata dihabisi pasangan kekasih (koreksi red: sebelumnya disebut pasangan suami istri). Kedua tersangka, DAF alias Fajri (26) dan LAS alias Laeli (27) memutilasi tubuh korban Rinaldy Harley Wismanu sebanyak 11 bagian.
Sebelum memutilasi kepala korban terlebih dulu dipukul menggunakan batu bata sebanyak 3 kali. Kemudian menusuk tubuh korban Rinaldy Harley Wismanu (33) sebanyak 7 kali menggunakan gunting. Motif dari kasus ini kedua tersangka ingin menguasai harta korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, tersangka Laeli berhubungan dengan korban yang sudah dikenal sebelumnya dan diketahui memiliki kemampuan finansial lebih.
“Kemudian kedua tersangka Laeli bersama Fajri berencana untuk menghabisi nyawa korban dan mengambil barang dan uang milik korban,” kata Irjen Nana didampingi Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis (17/9/2020).
Menurut Irjen Nana, dalam aksinya tersangka Fajri, bertugas sebagai eksekutor membunuh korban dan memutilasi korban. Korban dimutilasi di kamar hotel dan kamar mandi apertemen. Sedangkan tersangka, Laeli, yang mengajak korban bertemu dan menyewa Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.
“Tersangka Laeli mengenal korban lewat chat aplikasi pertemanan “Tinder” kemudian tukaran nomor WhatsApp. Saat dianiaya, korban dan Laeli sedang berhubungan badan di atas kasur. Dan tersangka Fajri lebih dulu bersembunyi di kamar mandi melalui akses kekasihnya,” ujarnya.
Rencananya korban akan dikubur oleh para tersangka dibelakang rumah kontrakan mereka di Perumahan Permata Cimanggis, No. 38, Blok F3, Cluster Jamrud, Tapos, Depok. Dan lobang kuburan tersebut sudah digali kedua tersangka menggunakan pacul dan sekop.