Para Tersangka Pembacokan Dua Remaja di Terminal Cangkring Residivis dan Tukang Mabuk
Personil Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus lima pelaku pembacokan juru parkir dan pedagang di kawasan Pasar Induk Rau tepatnya di Terminal Cangkring, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kedua tersangka ditangkap di dua wilayah dan waktu yang berbeda, yakni di Kota Serang dan Bandar Lampung.
Tersangka pertama berinisial EG ditangkap pada Senin (23/3/2021) sore di sekitar Perumahan Alamanda, Kota Serang oleh warga dan pihak kepolisian.
Sedangkan empat terduga lainnya yaitu Afud, Jayidi alias Jibul, Hamdan, Nana alias Bawuk diamankan di wilayah Tenggamus, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Selasa (23/3/2021).
Dari lima tersangka yang ditangkap tiga diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan di tempat persembunyiannya di daerah Pasawaran, Kecamatan Kedongdong, Bandar Lampung, Selasa (23/3/2021).
“Para pelaku ini diketahui merupakan residivis berbagai kasus diantaranya pencurian motor dan judi. Mereka adalah premab yang kerap nongkrong di sekitaran Pasar Induk Rau sambil mabuk-mabukan,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Muhammad Nandar saat menggelar ekspose di Mapolres Serang Kota, Rabu (24/3/2021).
Dijelaskan Nandar, dalam peristiwa penganiayaan yang membuat geger warga ini kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Diantaranya, tersangka Ega berperan mengundang kelompok korban untuk datang ke Terminal Cangkring.
Tersangka Afud alias Mput, 20, membacok korban sebanyak 8 kali, tersangka Wahyudin alias Nana alias Bawuk berperan mempegangin korban dan membacok 4 kali. Sedangkan tersangka Jahidi alias Jibul dan Hamdan alias Bajing melakukan penganiayaan terhadap korban Yani.
“Kelima tersangka mengakui memiliki peran yang berbeda, mulai dari mengundang korban datang, memukul hingga membacok. Untuk senjata tajam golok yang digunakan, didapat tersangka dari salah seorang pedagang di sekitar lokasi kejadiab,” terang Kasatreskrim seraya menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Setiadi alias Ucil, 22, dan Ahmad Jazuli alias Juli, 23, keduanya warga Link, Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang terkapar bersimbah darah setelah terlibat perkelahian di sekitar Terminal Cangkring Pasar Induk Rau, Kota Serang, Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.