Paman dan Keponakan Kompak Jual Narkoba Diitangkap
JAKARTA – Dua pengedar narkoba yang biasa beraksi di wilayah Jakarta, yakni J dan R, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, kedua tersangka tersebut merupakan paman dan keponakan. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di daerah Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
“(Dari penangkapan itu) Kita berhasil menyita total 14.356 butir (ekstasi). Ada juga serbuk bahan baku kurang lebih 1 kilogram, itu serbuk yang tinggal dicetak. Ada juga 5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Sebelum ditangkap, kata Yusri, kedua tersangka sempat berencana membuang barang bukti ekstasi dari lantai 20. Tetapi usaha para tersangka berhasil digagalkan polisi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kalau kedua tersangka telah mengedarkan narkoba selama tiga tahun di sejumlah wilayah di Jakarta. Barang bukti yang diamankan oleh polisi pun rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
“Mereka berencana menyebarkan (narkoba) di Jakarta dan sekitarnya, khususnya di tempat-tempat hiburan. Ekstasi ini ada warna hijau dan ungu,” jelas Yusri.
Atas perbuatamnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.