Palsukan Surat Swab Antigen, 7 Pemuda Mau Berlibur ke Kepulauan Seribu Malah Mendekam di Penjara
Hendak berlibur ke Kepulauan Seribu pasca Lebaran Idul Fitri, 7 pemuda malah mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena memalsukan surat keterangan bebas Covid-19.
7 pemuda pengangguran itupun dibekuk Polisi di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (19/5/2021) kemarin saat hendak menaiki kapal yang menuju Kepulauan Seribu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, saat sedang melakukan pengamanan sekitar pukul 11.30 WIB, bersama dengan stake holder di Dermaga Kali Adem menemukan gerak gerik mencurigakan dari 7 orang calon wisatawan yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu.
“Ditemukan 7 orang calon penumpang kapal yang akan berwisata ke kepulauan seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Covid-19 Antigen dengan hasil Negatif diduga palsu,” kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (21/5/2021).
Setelah diteliti, ternyata benar dugaan Polisi, bila surat bebas Covid-19 yang mereka bawa itu palsu.
“Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 7 orang tersebut,” ucapnya.
Setelah digiring ke kantor Polisi, ketujuh orang tersebut mengaku bahwa surat keterangan palsu tersebut, dibuat oleh tersangka JA.
Adapun JA memalsukannya dengan cara men-scan surat keterangan bebas Covid-19 yang dipunyainya hasil dari Swab Antigen sebelumnya.
Setelah di scan, kemudian diedit nama dan tanggal dikeluarkannya surat keterangan bebas Covid-19, kemudian dicetak dengan printer warna.
“Bahan awal surat tersebut didapat oleh JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021. Sebelumnya JA melakukan pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 di sebuah apotek bernama Apotek Royal,” ujar Kholis.
Kholis mengatakan, JA baru sekali memalsukan surat keterangan bebas Covid-19, yang ia pakai untuk keperluan liburan ke Kepulauan Seribu.
Kholis mengatakan, atas perbuatan JA tersebut, selain menimbulkan kerugian materi juga dapat membahayakan penularan dan penyebaran Covid-19 bagi masyarakat lainnya.
“Tersangka JA dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun,” ucap Kholis.
Sedangkan, 6 tersangka lainnya dijerat pasal 263 (2) KUHP, karena menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (yono)
Teks foto: 7 tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok