Thu. Nov 7th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Palsukan Akta Perkawinan untuk Rebut Warisan, 3 Pelaku Ditangkap

JAKARTA – Tiga tersangka pemalsu akta perkawinan, MHH, ABB dan J, ditangkap polisi.

Ketiga tersangka itu memalsukan akta perkawinan tersangka J dengan seorang laki-laki bernama Basri Sudibjo. Hal ini dilakukan tersangka, semata-mata untuk menguasai harta milik korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan alasan J memalsukan akta perkawinannya tersebut, agar ia diakui secara hukum sebagai istri korban.

Dengan begitu, tersangka J bisa mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Jakarta Selatan, senilai Rp40 miliar.

“Modus operandinya para pelaku secara bersama-sama melakukan pemalsuan dan atau pemalsuan akta otentik pernikahan untuk mendapatkan legalitas. Sehingga, dia (tersangka J) bisa menguasai aset berupa sertifikat tanah atas nama almarhum Basri Sudibjo,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Pemalsuan akta perkawinan ini bermula saat tersangka J meminta bantuan ABB untuk mencarikan orang yang dapat memalsukan akta perkawinan. Kemudian, tersangka ABB pun mengenalkan J pada MHH untuk memalsukan akta perkawinan yang dimaksud.

Kemudian, tersangka MHH menandatangani akta perkawinan J dan berpura-pura menjadi pendeta di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat.

“Peran tersangka MHH ini dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta. Padahal sampai saat ini tidak bisa menunjukan SK pengangkatan pendeta,” ungkap Yusri.

Namun begitu dilakukan pemeriksaan, MHH tidak terdaftar sebagai pendeta di salah gereja di Bogor, Jawa Barat. Akta perkawinan yang diterbitkan pun terbukti palsu.

Selain itu terungkap kalau tersangka J dan korban selama ini hanya memiliki hubungan sebagai terapis dan pasien saja.

Atas pemalsuan akta perkawinan ini, anak korban merasa dirugikan. Sehingga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersaangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.