Operasi Nila, Polres Jaksel Tangkap 25 Pelaku-Sita 37,35 Kg Ganja
Jakarta –
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 25 orang pelaku penyalahgunaan narkoba selama 2 pekan Operasi Nila Jaya. Polisi menyebut mereka ditangkap di wilayah Jakarta, Banten, hingga Sumatera.
“Pengungkapan jaringan peredaran narkoba dalam kurun waktu 2 minggu. Total keseluruhan ada 22 perkara atau LP dengan total tersangka 25 orang,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sabani kepada wartawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020).
Wadi merinci barang bukti narkoba yang disita dalam Operasi Nila Jaya ini. Ada sebanyak 37,35 kg ganja, 148,61 gram sabu, dan 55,69 gram tembakau gorila.
“Para tersangka diamankan di beberapa lokasi di seputaran wilayah Jakarta dan Banten. Untuk peredaran narkotika wilayah Sumatera,” ujar Wadi.
“Perannya macam-macam sesuai dengan modusnya membawa, menyerahkan, ada dia membeli, menguasai barang narkoba ini,” katanya.Wadi mengatakan para tersangka ini saling berbagi peran dalam melancarkan aksinya. Ada yang berperan sebagai penjual, pengantar, hingga pembeli barang.
Para pelaku yang diamankan adalah STB, SE, BN, ES alias EDOY, FH alias TI, RS, MAS, AM, ES, GAH alias FA, JG, RHW, MRW, AF alias AR alias KO, DA, MS, AM, MAS, AK alias K, AS, ADP, HJ, IH, VR, dan JA. Wadi menyebut pelaku berusia sekitar 20-30 tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub-pasal 111 ayat (2) Sub-pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.