Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
GOWA – Aparat penyidik Polres Gowa akhirnya menetapkan MR, oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan kepada pasangan suami istri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, saat menggelar razia penerapan PPKM , Rabu (14/7/2021) malam.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum yang diketahui menjabat Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa itu juga terancam 5 tahun penjara.
Kapolres Gowa AKBP Tri Ghofaruddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara.Hanya saja, sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap sekretaris Satpol PP Gowa itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi,dan semalam kita dari Polres Gowa telah meningkatkan kasus inidari lidik ke sidik. Hari ini, Jumat (16/7/2021), kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka,” ujarnya di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Menurut AKBP Tri, penahanan belum dilakukan terhadap tersangka MR, karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan internal dari Pemkab Gowa. Mengingat status MR yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Karena itu, pihaknya masih menunggu rampungnya hasil pemeriksaan itu, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.“Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Sementara ini belum ditahan,” paparnya.
Oknum Satpol MR lanjut Tri, akan dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang dugaan tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dia menambahkan, sampai saat ini korban Amriana juga belum dilakukan berita acara pemeriksaan, mengingat korban masih menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf.“Yang jelas kami sudah mengantongi bukti medis berupa visum dari rumah sakit,” tandasnya.