Nyusruk ke Selokan Akibat Nambrak Sepeda Tukang Mainan, Dua Pelaku Pembegalan Diamankan Polisi
Dua pelaku pembegalan berhasil diringkus oleh Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Tambelang, Jum’at 6 Agustus 2021, sore.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Kampung Bulak Temu RT. 001 RW. 003, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Dua pelaku tersebut berinisial SH dan NS dimana kedua pelaku masing masing berusia 19 tahun.
Kronologi percobaan pembegalan yang dilakukan oleh SH dan NS yaitu dengan cara memepet sepeda motor Korban Nursih (45) tahun asal Kampung Karang getak, Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Dua pelaku memaksan korban untuk berhenti, dan memaksan Nursih untuk turun dari sepeda motornya.
“Dua pelaku memepet sepeda motor korban dan memaksa korban untuk berhenti dan turun dari motornya,” ungkap AKP Miken Kapolsek Tambelang
Menurut keterangan korban Nursih (45) Ibu rumah tangga, yaitu Nursih sedang mengendarai sepeda motor untuk berbelanja ke Pasar, Lalu di pertengahan jalan, Nursih dipepet oleh kedua pelaku dengan mengendarai motor beat.
Selanjutnya korban berhenti dan salah satu dari pelaku tersebut mengatakan “turun bu, turun bu” dengan paksaan, sambil menodongkan celurit serta mencabut kunci kontak motor milik korban.
Karena terancam, korban langsung berteriak “maling maling”. Sontak kedua pelaku melarikan diri dan membawa kunci kontak motor milik ibu Nursih.
Suara teriakan korban ternyata didengar oleh Kang Emon (Tukang Mainan) yang posisinya hanya 100 meter dari lokasi kejadian.
Tak berselang lama, ada dua motor yang mengarah ke pedagang mainan tersebut, dan melempar sepedanya ketengah jalan, hingga menyebabkan kedua pelaku terjatuh ke selokan akibat tabrakan dengan sepeda Kang Emon.
“Setelah terjatuh, sepeda motor kedua pelaku berhasil diamankan warga dan tak berapa lama Polsek Tambelang langsung mengamankan kedua pelaku.” Tambah AKP Miken menjelaskan kronologi tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polsek Tambelang diantaranya, masing masing Satu unit sepeda motor Honda Beat putih dan merah, Sebilah senjata tajam jenis celurit, satu buah dompet, satu pcs sweater warna hitam, Satu buah unit hamdphone Samsung warna putih dan Satu buah unit handphone Realmi warna biru.
Atas kasus pencurian dan kekerasan tersebut, kedua pelaku dihukum 10 tahun penjara dengan pasal 365 KUHP.