Nyambi Jualan Sabu, Kuli Bangunan di Kobar Diciduk Polisi
KOTAWARINGIN BARAT – Nyambi jualan sabu , seorang kuli banguan warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diciduk polisi.
Pria bercat rambut kuning bernama Kurniawan (36) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar pada Senin (21/12/2020) pukul 14.30 WIB. Kurniawan diketahui sering kali jualan sabu kediamannya di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu M. Nasir mengatakan, bahwa ada penangkapan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut, lalu kami amankan pelaku dikediamannya berikut barang bukti satu buah tas yang didalamnya berisikan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2, 83 gram yang diakui miliknya,” papar Kasat.
Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukit lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone atau gawai merk Realmi dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.