Nyambi Jadi Bandar Narkoba Mahasiswa Disergap di Rumahnya
BEKASI – Berdalih untuk membiayai kuliahnya , pemuda yang mengaku mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta Selatan nekat menjadi bandar narkoba. Pemuda 19 tahun itu disergap di kediamannya di Kelurhan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dari tangan tersangka, ACL, disita narkoba jenis shabu seberat 6,62gram. Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni menceritakan penangkapan bermula saat polisi menerima informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Bintara.
“Kami menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di TKP. Kemudian tim mulai melakukan penyelidikan,” kata Armayni , Kamis (22/10/2020).Setelah itu, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan pada Sabtu (17/10/2020) lalu, sekira pukul 04.30 WIB.
Tersangka yang digrebek di dalam kediamannya tak melakukan perlawanan.Di sana, polisi menemukan barang bukti sebanyak lima bungkus kertas coklat berisi paket shabu siap edar.Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menjual narkoba untuk membayar biaya kuliah.
“Tersangka diduga kuat menjual narkoba yang sasarannya adalah pelajar,” kata Armayni.Terhadap pelaku, polisi menetapkan Pasal 114 ayat 1 subsder 111 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (yahya/win)
Teks : kapolsek bekasi kota kompol armayni saat menginterogasi tersangka bandar narkoba.