Nyamar Jadi Pemesan, Prostitusi Online Diungkap Polsek Pulomerak
Prostitusi online di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berhasil diungkap personil Polsek Pulomerak.
Dalam pengungkapan bisnis prostitusi tersebut, petugas Polsek Pulomerakb menangkap seorang muncikari berinisial AT alias MS, 36, warga Kelurahan Grogol, Kota Cilegon.
Selain menangkap muncikari dalam pengungkapan prostitusi online terebut, petugas Polsek Pulomerak juga mengamankan 4 wanita penghibur serta seorang karyawan salah satu hotel di Kota Cilegon sebagai saksi.
Kemudian, dua handphone, dua unit kendaraan roda dua, serta uang tunai Rp1 juta rupiah ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Pulomerak, Kompol M Akbar Baskoro Nur Hutomo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi terkait prostitusi online yang marak di wilayah hukum Polsek Pulomerak. Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil mendapatkan nomor kontak MS.
“Setelah itu, salah satu petugas kami melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi calon pelanggan dengan nama Riki,” kata Kapolsek Pulomerak saat press conference pengungkapan kasus tindak pidana di Polsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).
Menurut Kapolsek, Riki kemudian mengontak MS pada Ahad 23 Mei 2021 sekitar pukul 02.50 WIB untuk menyewa dua wanita malam. Hasil dari kontak itu, MS menyiapkan dua wanitanya, yakni RA dan VA.
“Muncul pula harga pada percakapan via WhatsApp tersebut, dimana satu wanita dihargai Rp1 juta dalam semalam,” ujar Kapolsek.
Tidak lama kemudian, Riki menemui MS, RA dan VA di pinggir jalan di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, sekitar pukul 03.30 WIB. Ketiga orang tersebut dibawa oleh Riki ke salah satu hotel, Riki pun membayar MS Rp1 juta.
“Sisa satu juta lagi belum dibayarkan dengan alasan menunggu rekan Riki. Setelah menerima uang Rp1 juta, MS pun pulang ke rumah kontrakannya,” tutur Kapolsek.
Ditinggalkan MS, dua wanita malam tersebut diamankan oleh petugas Polsek Pulomerak di salah satu hotel di Kota Cilegon.
“Setelah itu, petugas kami mendatangi rumah kontrakan MS di Grogol, petugas mengamankan sang muncikari dan dua wanita malam lainnya, yakni AY dan SI,” ucapnya.
Terkait hal ini, Kapolsek mengatakan, MS terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun, serta Pasal 29 KUHPidana dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun.
“Saya mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan kepada kami, bilamana menemukan adanya praktik prostitusi online dan prostitusi lainnya di wilayah hukum Polres Cilegon,” katanya.