Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Nggak Kapok, Baru Keluar Penjara Residivis Narkoba Kembali Jual Ganja

DEPOK – Anggota Satresnarkoba Polrestro Depok berhasil mengungkap kawanan pengedar jaringan narkoba dari dalam Lapas.

Kasat Narkoba Polrestro Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan pelaku H alias C,30, Residivis, dan Y alias A,28, YW alias J,28, sebagai kurir berhasil ditangkap anggota Unit 1 pimpinan Kanit Iptu Hendri Sinurat di daerah Gang Damai, Cipayung, Kota Depok, Senin (13/7).

Otak pelaku H alias C,30, residivis kasus narkoba baru keluar dari Lapas di daerah Bogor ini merekrut Y alias A dan YW alias J sebagai kurir untuk mengedarkan 20 Kg ganja di wilayah Kota Depok dan DKI Jakarta.

“Anggota meringkus H alias C di rumah kontrakannya daerah Cipayung Kota Depok, saat sedang mengemas ganja bersama kedua kurir. Barang bukti yang disita sebanyak 50 bungkus paket segaris perician 13 bungkus sudah rapih terbungkus kertas coklat ditaruh dalam kardus dan sebanyak 37 bungkus lainnya siap dikemas termasuk timbangan digital,”ujarnya kepada Poskota di ruang kerjanya.

Barang bukti total berat bruto mencapai 2.114 gram ini sisa dari ganja seberat 20 Kg merupakan berasal dari Aceh. “H alias C ini mendapat arahan dari rekannya dulu pernah satu sel untuk mengambil barang di daerah Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur. Lalu yang mengambil para kurir pelaku setelah itu langsung diedarkan dengan perpaket atau segaris seharga Rp 500 ribu sampai Rp.700 ribu,”katanya.

Sementara itu Kanit Unit 1 Satnarkoba Polrestro Depok Iptu Hendri Sinurat menambahkan dari pengakuan pelaku H dalam waktu sebulan ini sudah mengambil tiga kali dari rekannya berasal dari Lapas.

“Setiap ada suruhan dari pimpinan atas yaitu dalam Lapas, pelaku H ini mendapat imbalan uang Rp 500 ribu sampai Rp. 1 Juta. Dengan dihubungi dari dalam lapas, pelaku H bertugas mengambil setelah itu diedarkan dibantu dua kurirnya untuk dijual sistem tempel atau bayar di tempat,”ucapnya.

Perwira jebolan SIP Wira Setya Legawa (WSL) angkatan 41 ini mengungkapkan ganja asal Aceh tersebut dijual kepada yang dikenal saja. “Semua kalangan pesan melalui via order melalui telepon,”tambahnya.

Hasil keuntungan para pelaku, lanjut Iptu Sinurat, digunakan untuk foya-foya bersama teman wanitanya. “Pelaku H alias C ini dikenal playboy, banyak temen ceweknya. Keuntungan yang didapatkan dari hasil jualan ganja digunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari,”paparnya.

“Ketiga pelaku dikenakan tindakan pidana Pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 1 jo 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.