Ngaku Cuma Menggigit, Kejiwaan Wanita Asal Maroko Pembunuh Anak Kandung Diperiksa
JAKARTA – Polisi berencana memeriksa kejiwaan ML, (29), wanita kewarganegaraan Maroko yang membunuh anak kandungnya, SH, (5), di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tes kejiwaan itu dilakukan lantaran ML berdalih bahwa putrinya tewas usai terjatuh di kamar mandi. “Kami ke RS Polri soal kejiwaannya apakah ada kelainan atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
Yusri mengemukakan dari hasil visum diketahui bahwa penyebab kematian balita wanita tersebut ialah akibat luka memar di belakang kepala yang diduga terkena pukulan benda tumpul. Selain luka memar, juga ditemukan luka gigitan pada tubuh korban.
“Ibunya (tersangka ML) ngaku menggigit. Tapi yang lain dia (ngaku) enggak melakukan (membunuh anaknya),” ungkap Yusri.
Seperti diberikan sebelumnya ML, (29), wanita berkewarganegaraan Maroko ditangkap lantaran diduga telah membunuh SHA, (5) yang merupakan anak kandungnya pada Senin (1/9/2020) lalu di Apartemen Pavillion Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Akibat ulahnya kini pelaku Pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.