Ngaku Berpangkat Letjen Sebagai Ajudan Bung Karno, Pria 73 Tahun Tipu Korban untuk Cairkan 2 Miliar USD Dibagi Dua
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus Iwan Gunawan (73) perihal kasus dugaan penipuan.
Pria sepuh itu mengaku sebagai mantan ajudan Presiden Republik Indonesia (RI) pertama, Soekarno, atau Bung Karno.
Tak hanya disitu, Iwan juga mengaku sebagai purnawirawan dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen) TNI Angkatan Udara (AU).
“Dan juga mengaku sebagai profesor,” ungkap Kasatreskrim Polres Jakpus, AKBP Burhanuddin di kantornya, Selasa, (16/2/2021).
Adapun Kronologis perbuatan Iwan, AKBP Burhanuddin menyampaikan bahwa IG (Iwan Gunawan) mengaku memiliki sejumlah dokumen berharga yang berada di luar negeri kepada J. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar dan HKD 15 miliar.
Lebih lanjut, pada Oktober 2020 IG (Iwan Gunawan) bertemu korban J guna menjalankan aksinya tersebut.
Namun, karena tersangka tidak memiliki kemampuan untuk mencairkan uang, akhirnya minta bantu korban.
“Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka,” ucap AKBP Burhanuddin.
Untuk memastikan hal tersebut, korban J sempat mengecek keabsahan dokumen-dokumen milik Iwan ke salah satu bank. Akan tetapi pihak bank tersebut juga menyatakan dokumen milik Iwan palsu.
Merespon hal itu, kemudian J diperdaya Iwan usai diperlihatkan sejumlah barang dan dokumen-dokumen lainnya milik Iwan.
Sayangnya korban percaya dan memberikan uangnya kepada Iwan untuk membantu proses pencairan sejumlah dokumen itu.
“Setelah ditunggu dua bulan tersangka mulai melakukan aksinya, meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp 20 juta,” sebutnya.
Di sinilah, menurut AKBP Burhanuddin, mulai terjadi tindak pidana yang dilakukan Iwan. Dan korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan.
Meski begitu, uang yang dijanjikan Iwan tak kunjung terwujud. Polisi juga telah melakukan pengecekan terkait sejumlah pangkat yang diakui Iwan.
“Sampai dengan sekarang uang yang dijanjikan tidak cair juga. Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu,” tutur Burhanuddin.
Iwan ditangkap di salah satu hotel yang ada di kawasan Jakpus. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Iwan.
Adapun Barang bukti cukup banyak. Ada uang pecahan Rp 100 ribuan. Ada juga 1 pucuk senjata api yang ternyata kita cek korek api.
Ada juga keris ternyata bukan keris asli. Ada juga uang pecahan dolar cukup banyak. Ada juga uang berbentuk emas.
“Atas perbuatannya , tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Burhanuddin.