Nasib Siswi SMP di Ngawi Diajak Pesta Miras Lalu Diperkosa dalam Kebun Tebu
Surabaya –
Nasib buruk menimpa seorang siswi SMP di Ngawi. Ia jadi korban pemerkosaan setelah diajak pesta miras.
Pelaku yakni Basuki Ari Prasetyo (26), warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Sedangkan korban masih berusia 15 tahun.
“Jadi pelaku warga Jogorogo dengan korban masih bawah umur. Masih SMP usia 15 tahun,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat rilis, Senin (7/12/2020).
Ia menerangkan, awalnya korban yang juga bekerja di sebuah warung, diajak oleh pelaku bersama seorang pria lainnya pesta miras. Setelah itu korban dipaksa melayani nafsu birahi pelaku.
Semula memang ada pesta miras,” terangnya.
“Saat korban diminta pelaku melayani tapi tidak mau, dan dipukul dengan tangan hingga memaksa korban, menyeret ke kebun tebu,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku pemerkosaan sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau orang tua untuk terus mengawasi anaknya. “Kita selalu imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya utamanya saat belajar daring ini,” pungkasnya.