Nasib Seorang Putri yang 4 Kali Disetubuhi Teman Ayahnya Berpesta Miras
Surabaya –
Seorang pria di Banyuwangi melaporkan teman pesta mirasnya ke polisi. Sang teman telah empat kali menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban melaporkan perbuatan tersangka AG (50). Ia merupakan warga Kecamatan Bangorejo, yang merupakan tetangga dan teman minum miras ayah korban.
“Pelaku merupakan teman ayah korban. Perbuatan pelaku dilakukan pada Bulan Maret hingga April. Setiap diajak minum miras selalu melakukan perbuatan itu,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).
Saat pesta miras, AG menyelinap dan masuk ke rumah korban. Pada saat itu korban sedang menonton tv. Sementara ayah korban sedang asyik minum-minuman keras bersama teman-temannya yang lain.
“Setelah itu AG menarik tangan korban kemudian mendorong badan korban ke tempat tidur. Korban menolak dan memberontak namun AG membuka celana dan celana korban dengan secara paksa,” terangnya.
“Selanjutnya AG menyetubuhi korban, setelah menyetubuhi korban, AG mengatakan kepada korban ‘ngko lek awakmu gelem hubungan karo aku maneh tak keki duwik'” ujar kapolresta menirukan pengakuan korban.
Aksi bejat itu diulang hingga empat kali. Bahkan pada aksi yang ketiga, korban sempat dicekoki miras sebelum disetubuhi.Dilakukan sebanyak 4 kali,” tambahnya.
Namun AG tidak mengakui semuanya. Meski demikian, ia tetap ditahan karena polisi sudah memiliki cukup bukti.
“Pelaku hingga saat ini belum mengakui perbuatannya. Kami dari pihak kepolisian memiliki bukti-bukti lengkap di persidangan nanti. Tersangka kami tahan,” lanjutnya.
Bahkan, imbuh kapolresta, tersangka juga mengaku tidak ingat apa-apa, setelah mabuk minuman keras saat pesta di rumah korban.
“Ada alasan lagi dia tidak ingat apa-apa karena kondisi mabuk. Tapi apa yang sudah dilakukan terhadap anak temannya dilakukan selama 4 kali,” tambahnya.
Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.