Napi WNA Nigeria Kendalikan Penipuan Alat Rapid Test Senilai Rp276 miliar
SERANG – Udeze Celestine Nnaemeka Alias Emeka narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serang, kembali terjerat kasus penipuan. Kali ini ia terlibat penipuan pembelian alat Rapid Test Covid 19 yang diungkap Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (16/12/2020).
Udeze Celestine Nnaemeka Alias Emeka terpidana kasus uang siluman Rp43 miliar. Warga negara asing (WNA) asal Nigeria itu disebut sebagai pelaku utama komplotan penipuan jaringan Indonesia – Nigeria.
Kepala Lapas Kelas IIB Serang, Heri Kusrita membenarkan jika saat ini Emeka merupakan warga binaannya. Terpidana kasus pencucian uang yang telah divonis 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang juga kembali terlibat dalam kasus penipuan pembelian alat Rapid Tes di tiga negara yaitu Italia, Belanda dan Jerman.
“Sebelumnya ditahan di Rutan Serang, bulan dua dipindah kesini. Penyidik Bareskrim sudah tiga kali datang untuk melakukan pemeriksaan (terkait kasus penipuan),” katanya kepada wartawan, Kamis (17/12).
Menurut Heri, pihaknya juga membantu penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk mencari barang bukti. Pada Jumat (8/12) kemarin telah dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk menghubungi sindikatnya.
“Kita juga melakukan pemeriksaan internal. Dari keterangannya, HP itu dibawa saat masuk ke Rutan disembunyikan dalam tas dan tak terdeteksi oleh kami,” ujarnya.
Heri menegaskan saat ini WNA asal Nigeria itu mendapatkan hukuman karena melanggar disiplin, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
“Remisi natal sudah kita batalkan, pembatasan kunjungan dari kerabat, pokoknya hak-hak dia sudah kita cabut dan sekarang sudah kita tempatkan sel isolasi sampai sekarang,” tegasnya.
Heri memastikan Lapas Serang akan mendukung kepolisian dalam mengungkap kasus yang melibatkan warga binaannya. Selama ini, hubungan Kemenkum Ham dan kepolisian sudah berjalan baik. “Kita fasilitasi, dan bantu penyidik dalam penanganan hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri mengatakan tersangka Emeka menjadi pelaku utama penipuan alat rapid test Covid-19 senilai Rp 276 miliar, dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengungkapan itu terkait dengan alat medis untuk Covid-19 dengan korban warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman, dan Belanda, serta terkait dengan kasus transfer dana dan investasi dengan korban WN Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.
Di kasus itu, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan.
Selain dua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren, sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.
Penipu jaringan internasional itu melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan terkait dengan pembelian tes cepat Covid-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda, yaitu senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp 52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.
Total kerugian yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp 276 miliar. Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp 141,6 miliar.
Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.