Napi Asimilasi Berulah Ada 106 Orang, Terbanyak di Jateng, Sumut dan Jabar
JAKARTA – Mabes Polri mencatat sebanyak 106 narapidana asimilasi Kemenkumham kembali melakukan kejahatan ditengah penyebaran Covid-19. Jumlah tertinggi napi asimilasi itu berada di Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Jawa Barat.
“Tercatat sampai hari ini ada 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana tersebar di 19 Polda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (12/5/2020).
Dikatakan, Polda Jawa Tengah dan Sumatera Utara masing-masing menangani 13 kasus napi asimilasi melakukan tindak pidana. Kemudian Polda Jawa Barat menangani 11 napi.
Dikatakan, kejahatan yang dilakukan para napi tersebut beragam mulai dari tindak pidana pencurian, narkoba hingga pencabulan.
“Sesuai data kejahatan umum adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekesaran, curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak,” ujarnya.
Selain di wilayah Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Jawa Barat, sisanya secara keseluruhan tersebar di Jawa Timur, DIY, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.