Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Kafe Holywings Terancam Dijerat UU Wabah Penyakit Menular
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa lima orang saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan di kafe Holywings Kemang Jakarta, Selatan, Selasa (7/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima orang yang diperiksa tersebut empat merupakan pihak manajemen kafe Holywings dan satu lainnya pihak luar.
“Sekarang naik tingkat ke penyidikan. Ada lima orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi. Empat dari manajemen Holywing, satu saksi (dari luar) lakukan pemeriksaan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menegakkan aturan UU No 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit menular.
“Iya kami akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,” jelasnya.
Dia menegaskan akan melakukan proses hukum pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta.
“Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja, siapapun yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Level 3 ini akan kami proses semua,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kafe Holywings Kemang di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dikenakan denda Rp50 juta dan disegel selama PPKM Level 3 oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.
Penyegelan ini dilakukan seiring pelanggaran berulang yang dilakukan restoran itu selama masa PPKM.
“Berdasarkan data sudah tiga kali melanggar yaitu pada Februari 2021, Maret 2021, dan 4 September 2021,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di lokasi.
Dia menjelaskan, berulangnya pelanggaran itu pula yang menjadi dasar penyegelan selama PPKM diterapkan lebih cepat kendati Holywings Kemang saat ini masih dalam masa penyegelan 3×24 jam.
Pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut jam operasional.
Penyegelan selama PPKM ini dipastikan Arifin mengacu peraturan yang berlaku.
Hal ini antara lain merujuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Terpantau, penyegelan selama PPKM itu ditandai pemasangan segel berupa spanduk putih oleh sejumlah petugas Satpol PP bertuliskan ‘Pembekuan Sementara Izin Selama PPKM’.
Arifin menambahkan, penyegelan dan sanksi denda yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap Kafe Holywing Kemang yang melanggar PPKM Level 3, tak hanya untuk memberikan efek jera terhadap pemilik.
Namun petugas juga ingin memberikan perhatian kepada pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepeduliannya terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 .
“Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19,” imbuh Arifin