Nah Loh! Oplos Miras dan Menjualnya ke Depot Jamu, Kakak Adik Digrebek di Rumah Kontrakan
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat meracik minuman keras (miras) oplosan di Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dalam penggerebekan itu, Tim Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka yang merupakan kakak dan adik, RO (29) dan NP (25) warga Sungai Sirah Lubuak Gadang Jorong Durian Kap, Desa Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Tersangka merupakan dua saudara sekandung. Keduanya kami amankan pada saat sedang meracik miras oplosan di tempat kontrakannya yang juga difungsikan untuk tempat menjual jamu pada 19 Agustus kemarin,” ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada poskota.co.id, Senin (23/8/2021).
Kapolres menjelaskan, penggerebekan tempat oplosan miras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut, personil satresnarkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Kamis (19/8) sekitar pukul 16:30, dilakukan penggerebekan namun pintu terkunci. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, pintu rumah kontrakan akhirnya dibuka paksa,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Shilton.
Saat pintu sudah terbuka, petugas langsung merengsek masuk dan mendapati dua bersaudara baru saja meracik miras oplosan. Dari lokasi ini petugas mengamankan bahan baku miras oploson, diantaranya 1 diriken dan 1 galon alkohol serta 1 galon air mineral.
“Turut diamankan 39 botol merk anggur kolesom yang isinya sudah diganti dengan miras oplosan. Jadi modus kedua tersangka ini menjual miras oplosan menggunakan botol merk aslinya, seperti cap Orang Tua atau Rajawali,” kata Sigit.
Sementara Iptu Shilton menambahkan kedua tersangka meracik miras oplosan ini dengan cara alkohol dicampurkan dengan air dan kemudian diberi esen (aroma) buah-buahan dan dikemas ke dalam botol.
“Miras oplosan kemudian dijual di depot jamu milik tersangka yang juga di rumah kontrakan tersebut. Untuk menghindari kecurigaan warga ataupun petugas, botol miras oplosan digabungkan dengan botol minuman aslinya, sebagian lagi disimpan di dalam ruangan lainnya,” kata Shilton.
Lebih lanjut Shilton mengatakan miras oplosan ini selanjutnya dijual seharga Rp60 ribu/botol. Kata Shilton, bisnis haram ini sudah dilakukan oleh dua bersaudara ini sekitar 8 bulan.”Kedua tersangka sudah menjalani bisnis menjual miras oplosan ini selama 8 bulan. Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.