Motif hingga Ancaman Bunuh Diri Gilang Predator Fetish Pocong
Surabaya –
Dalam aksinya, Gilang predator fetish pocong memiliki motif mencari kepuasan atas rangsangan seksual. Ia kerap mengancam korban akan bunuh diri jika korban menolak memenuhi keinginannya.
“Dari hasil penyidikan, motif tersangka ini sejauh ini adalah, mohon maaf rangsangan seksual,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Jhonny, rangsangan seksual itu muncul setiap melihat korban terbungkus, layaknya jenazah dengan kain jarik.
Menurut Isir, aksi fetish pocong dilakukan tersangka mulai 2015 sampai 2020. Meski begitu, polisi masih terus mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya.
“Dilakukan sejak 2015 sampai 2020. Dan ini akan kami dalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya,” terang Jhonny.
Predator fetish pocong itu dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukumannya 6 tahun penjara. Pasal yang menjerat Gilang yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).