Modus Terima Gadaian, Penadah Motor Curian Diringkus
DEPOK – Penadah motor hasil kejahatan, N (28), warga Kp.Baru, Bojonggede, diringkus aparat Polsek Sukmajaya di rumahnya, Selasa (15/9/2020) pagi.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan pelaku diringkus setelah ada laporan korban Irwan, warga Sukmajaya, bahwa motor miliknya Honda Vario B 3004 EUH, yang hilang ada di tangan pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan motor milik korban tersebut sudah ada di tangan pelaku rencana akan dijual kembali. Dengan cepat anggota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sutiyasno langsung menangkap pelaku di kediamannya daerah Bojonggede,” ujar AKP Ibrahim .
Mantan Kapolsek Pondok Aren itu mengungkapkan, modus pelaku menerima motor hasil kejahatan atau penadah dengan sistem gadai.
“Modus pelaku menerima gadai dari seseorang yang diketahui juga motor yang digadai tersebut diduga hasil kejahatan penipuan dan penggelapan. Motor dihargai sama pelaku Rp5 juta,” ungkapnya.
Perwira jebolan Akpol 2009 B ini menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap DS sebagai orang menggadaikan motor ke pelaku.
“DS statusnya masih saksi namun masih dalam proses penyelidikan anggota Reskrim terbukti atau tidak dalam kasus tipu gelap motor yang disangkakan sama korban dalam laporannya,” pungkasnya.
“Pelaku N, kita kenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Vario B 3004 EUH bersama satu bendel BPKB.”