Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Modus Jadi Pengamen, Residivis Asimilasi Gasak HP Dibekuk Polisi

JAKARTA – Aksi penjambretan yang kerap meresahkan warga Koja, Jakarta Utara ternyata dilakukan seorang residivis asimilasi yang merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akibat wabah Covid-19.

Tersangka Hanny Lokollo, 30 dibekuk usai beraksi menggasak handphone milik warga yang sedang di charger di sebuah warung bakso di Jalan Mawar Luar, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Saat beraksi tersangka pura-pura menjadi pengamen begitu korbannya lengah langsung menggasak handphone tersebut.

“Tersangka ini pura-pura mengamen di swarung bakso, saat sedang menyanyi tersangka melihat ada handphone sedang tergantung di-charge. Melihat pemiliknya lengah langsung mengambil dan sempat kabur,” kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (25/7/2020).

Kemudian, saat korbannya sadar kalau handphonenya sudah tidak di tempat dan curiga langsung mengejar si pengamen yang sempat kabur. Suara teriakan korban hingga mengundang warga dilokasi.

Anggota reskrim Polsek Koja yang sedang mobile langsung mengejar dan meringkus tersangka, pada Kamis (23/7/2020) malam. “Tersangka ini dikejar warga bersama anggota kami. Saat ditangkap tersangka sempat membuang handphone itu ke bawah mobil namun akhirnya ditemukan juga,” tukas Cahyo.

Dari catatan pihaknya, Cahyo menjelaskan  tersangka pernah melakukan kasus serupa yakni mencuri dengan kekerasan dan menjalani hukuman di Rutan Salemba pada tanggal 16 April 2020.

“Namun sayang asimilasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik malah tersangka kembali melakukan kejahatan yang sama,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, Andry Suharto menambahkan, tersangka melakukan kejahatan serupa sejak tahun 2019. Dan seharusnya tersangka bebas tahun 2022, tapi karena mendapat program asimilasi di masa pandemi Covid-19 ia dibebaskan.

Andri menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “Untuk sementara dia mengaku melakukan aksinya sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada perkembangan lain. Untuk itu kami akan kembangkan lebih lanjut,” pungkas Andri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun dengan barang bukti satu buah handphone dan gitar kecil. 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.