Wed. Dec 18th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Modal Akun FB Palsu, Tersangka Homo Minta Kiriman Foto Alat Kelamin dan Pulsa

JAKARTA – Tersangka pembuat akun facebook palsu, Hefni Hardiyansiah (28)  ternyata memiliki kelainan seks alias homo.

Honorer dibagian Administrasi Pemko Tangerang Kabupaten itu sengaja memilih akun artis Lodya Arumi Shakira selain cantik juga seorang artis baru.

Setelah menguggah foto-foto Lodya di akun facebook tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya. Semua pria dari berbagai kalangan diajak berteman chat hingga tukar nomor handphone. Dalam chat tersebut tersangka mengaku sebagai perempuan lalu merayu hingga memperdayai lelaki teman chatnya.

Karena suka dengan pria, tersangka lalu meminta fot-foto alat kelamin pria teman facebook dan nomor Whatsappnya. Karena meyakinkan banyak pria yang terlena akhirnya mengirim foto telanjangnya ke akun facebook palsu tersebut. Bahkan banyak juga yang mengirim pulsa.

“Kami masih dalami kasus ini, kemungkinan aksi tersangka tersebut lebih dari kasus ini. Kerugian korban di faceebok masih kami hitung,” kata Kabid Humas Yusri Yunus, Selasa (31/3).

Terbongkarnya kelakuan korban bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban Lodya telah berselingkuh dengan suaminya beserta bukti chat di aplikasi Whatsapp.

“Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor HP pemilik akun facebook palsu itu,” ucap Yusri.

Selanjutnya korban melapor ke Polda Metro Jaya. Dari keterangan korban dan bukti permulaan, Tim Subdit Resmob Ditres Krimum Polda Metro dipimpin AKP Herman E W Simbolon lalu menangkap tersangka dirumahnya kawasan Kampung Tapos, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (27/3/2020).

Dari pengakuan tersangka, tercatat sekitar 47 lelaki terpikat dengan akun facebook palsu itu. Komunikasi dengan para lelaki yang terpikat akun facebook palsu itu berlanjut di aplikasi Whatsapp.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Dilapis Pasal 48 jo Pasal 32 UU R I. No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyalinan informasi elektronik dengan ancaman sanksi maksimal 8 tahun penjara plus denda maksimal Rp2 miliar.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.